topbella

15/02/12

Bab 'Ashabah

PENGERTIAN 'ASHABAH
Menurut bahasa, kata ’ashabah adalah bentuk jama’ dari kata ’aashib, seperti kata thalabah adalah bentuk jama’ dari kata thaalib, (kata ’ashabah) yang berarti anak-anak laki-laki seorang dan kerabatnya dari ayahnya.
Sedang yang dimaksud dalam kajian faraidh di sini ialah orang-orang yang mendapat alokasi sisa dari harta warisan setelah ashabul furudh (orang-orang yang berhak mendapat bagian) mengambil bagiannya masing-masing. Jika ternyata harta warisan itu tidak tersisa sedikitpun, maka orang-orang yang terkategori ’ashabah itu tidak mendapat bagian sedikitpun, kecuali yang menjadi ’ashabah itu adalah anak laki-laki, maka sama sekali ia tidak pernah terhalang. (Pengertian ini dikutip dari Fiqhus Sunnah III: 437).
Segenap orang yang termasuk ’ashabah berhak juga mendapatkan harta warisan seluruhnya, bila tidak didapati seorangpun dari ashabul furudh:
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi saw bersabda, ”Serahkanlah bagian-bagian itu kepada yang berhak, kemudian sisanya untuk laki-laki yang lebih utama (lebih dekat kepada si mayyit).” (Teks hadits dan takhrijnya sudah termaktub pada halaman sebelumnya).
Allah swt berfirman:
"Dan saudara laki-laki itu menjadi ahli waris pusaka saudara perempuannya, jika saudara perempuan tersebut tidak mempunyai anak (laki-laki)." (QS An Nisaa’: 176).
Jadi, seluruh harta warisan harus diserahkan kepada saudara laki-laki, ketika ia sendirian, dan kiaskanlah seluruh ’ashabah yang lain kepadanya.

KLASIFIKASI 'ASHABAH
’Ashabah terbagi dua, yaitu ’ashabah sababiyah dan ’ashabah nisbiyah.
A. ’Ashabah sababiyah ialah ’ashabah yang terjadi karena telah memerdekakan budak.
Nabi saw bersabda:
”Hak ketuanan itu milik bagi orang memerdekakannya.” (Teks hadits dan takhrijnya sudah termuat pada halaman sebelumnya).
Sabda Beliau saw lagi:
”Hak ketuanan itu adalah daging seperti daging senasab.” (Teks hadits dan takhrijnya sudah dimuat pada halaman sebelumnya).
Orang laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak tidak boleh menjadi ahli waris, kecuali apabila yang bekas budak itu tidak meninggalkan orang yang termasuk ’ashabah nasabiyah:
Dari Abdullah bin Syaddad dari puteri Hamzah, ia berkata, ”Bekas budakku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan seorang puteri, maka Rasulullah saw membagi harta peninggalannya kepada kami dan kepada puterinya, yaitu Beliau menetapkan separuh untukku dan separuhnya (lagi) untuk dia.” (Hasan: Shahih Ibnu Majah no: 2210, Ibnu Majah II: 913 no: 2734 dan Mustadrak Hakim IV: 66).
B. Adapun ‘ashabah nasabiyah ada tiga kelompok:
1. 'Ashabah binafsih, yaitu orang-orang yang menjadi ‘ashabah dengan sendirinya: Mereka adalah orang-orang laki-laki yang menjadi ahli waris selain suami dan anak dari pihak ibu.
2. ‘Ashabah bighairih, ya’ni orang-orang yang jadi ‘ashabah disebabkan ada orang lain: Mereka adalah anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seibu sebapak, dan saudara perempuan sebapak. Jadi, masing-masing dari mereka itu kalau ada saudara laki-lakinya menjadi ’ashabah mendapat separuh dari harta warisan.
Firman-Nya:
"Dan jika mereka (yang jadi ahli waris) itu saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagi saudara laki-laki itu bagian dua saudara perempuan." (QS An Nisaa’: 176).
3. 'Ashabah ma’aghairih, yaitu orang-orang yang jadi ‘ashabah bersama orang lain: Mereka adalah saudara-saudara perempuan bersama anak-anak perempuan; berdasarkan hadits:
Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata, “Dan sisanya untuk saudara perempuan.” (Teks hadits dan takhrijnya sudah dimuat pada halaman sebelumnya).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 808 - 810.

Bab Hajb dan Hirman

A. Pengertian Hajb dan Hirman
Menurut bahasa, kata hajb berarti man’un (cegahan), namun yang dimaksud di sini ialah orang yang tertentu terhalang untuk mendapatkan seluruh warisannya atau sebagiannya disebabkan ada orang lain (yang menjadi hajib, penghalang). 
Adapun yang dimaksud kata hirman di sini ialah orang yang tertentu terhalang mendapat warisannya disebabkan ada salah satu faktor yang menghalangi seseorang mendapat harta warisan, misalnya pembunuhan dan semisalnya yang terkategori sebab-sebab yang menjadi penghalang mendapat harta warisan.
B. Pembagian Hajb
Hajb ada dua: hajb nuqshan dan kedua hajb hirman.
Adapun yang dimaksud hajb nuqshan ialah berkurangnya bagian seorang ahli waris karena ada orang lain, dan ini terjadi pada lima orang:
  1. Suami, ia terhalang untuk mendapatkan separuh dari harta peninggalan, manakala si mayyit meninggalkan anak, sehingga ia hanya dapat seperempat.
  2. Isteri, ia terhalang untuk mendapat seperempat, bila si mayyit meninggalkan anak, sehingga ia hanya dapat seperdelapan.
  3. Ibu, ia terhalang untuk mendapatkan bagian sepertiga, jika si mayyit meninggalkan anak dan cucu yang berhak menjadi ahli waris, sehingga ia hanya mendapat seperenam.
  4. Cucu perempuan.
  5. Saudara perempuan sebapak.
Adapun hajb hirman yaitu seseorang tidak boleh mendapatkan warisan sedikitpun karena ada orang lain, misalnya terhalangnya saudara laki-laki untuk mendapatkan warisan bila si mayyit meninggalkan anak laki-laki, dan masalah ini (hajb hirman) tidak masuk padanya warisan dari enam ahli waris, meskipun mungkin saja terjadi pada keenam orang ini hajb nuqshan. Mereka adalah:
1 dan 2. Bapak dan Ibu.
3 dan 4. Anak laki-laki dan anak perempuan.
5 dan 6. Suami atau isteri.
Dan pembahasan hajb hirman ini mengenai selain enam orang tersebut dari kalangan orang-orang yang berhak jadi ahli waris.
Hajb hirman berpijak pada dua asas:
  1. Bahwa setiap orang yang menisbatkan dirinya kepada mayyit dengan perantara orang lain, maka ia tidak berhak jadi ahli waris manakala orang lain tersebut masih hidup. Misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki, ia tidak bisa menjadi ahli waris bila bapaknya masih hidup, kecuali putera-puteri ibu, mereka tetap sah menjadi ahli waris bersama ibunya, padahal mereka menisbatkan dirinya kepada mayyit dengan perantara ibunya.
  2. Yang lebih dekat harus lebih diutamakan daripada yang jauh. Misalnya anak laki-laki menjadi hajib (penghalang) bagi keponakan laki-lakinya dari saudara laki-lakinya. Jika mereka sederajat, maka yang harus diutamakan adalah yang lebih kuat kekerabatannya, misalnya saudara laki-laki sebapak seibu menjadi hajib (penghalang) bagi saudara laki-laki sebapak.
Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm. 811 - 812.

13/02/12

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia". 


PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
    PERSYARATAN
    • Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
    • Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
    • Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
    • Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
    • Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
    • Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
    • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
    • Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
    • Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
    • Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
    • Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
    • Copy Neraca Awal Perusahaan

    MASA BERLAKU
    SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
    BIAYA PENGURUSAN SIUP

    GOLONGAN
    BIAYA
    PROSES
    BIAYA SUDAH TERMASUK

    BESAR
    MENENGAH
    KECIL


    Rp. 2.750.000
    Rp. 1.750.000
    Rp. 850.000

    10 Hari Kerja
    10 Hari Kerja
    10 Hari Kerja

    Pengambilan Formulir & Persyaratannya
    Persiapan dan Pemeriksaan
    Pengajuan Permohonan SIUP
    Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
    Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
    Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
 
Islamiah© Designed by: Compartidisimo