topbella

13/02/12

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia". 


PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  • SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
  • SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
  • Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
  • Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
    PERSYARATAN
    • Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
    • Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
    • Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
    • Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
    • Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
    • Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
    • Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
    • Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
    • Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
    • Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
    • Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
    • Copy Neraca Awal Perusahaan

    MASA BERLAKU
    SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
    BIAYA PENGURUSAN SIUP

    GOLONGAN
    BIAYA
    PROSES
    BIAYA SUDAH TERMASUK

    BESAR
    MENENGAH
    KECIL


    Rp. 2.750.000
    Rp. 1.750.000
    Rp. 850.000

    10 Hari Kerja
    10 Hari Kerja
    10 Hari Kerja

    Pengambilan Formulir & Persyaratannya
    Persiapan dan Pemeriksaan
    Pengajuan Permohonan SIUP
    Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
    Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
    Pas Photo 3 x 4= 2 lembar

0 komentar:

Posting Komentar

 
Islamiah© Designed by: Compartidisimo